PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 21
Sarana budi daya pertanian terdiri atas: a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan; b. Pupuk; c. pestisida; d. pakan; dan e. Alat dan Mesin. Bagian Kedua Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan Paragraf 1 Benih Tanaman Pasal22 (1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a berasal dari SDG Tanaman. (21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kelestarian SDG Tanaman.
