PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 16
(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu. (21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian; b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan ; dan c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan.
