PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 15
Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara: a. tidak melakukan pembakaran; b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A Pasal 16. . . SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr
