PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 14
(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. (3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
