PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 25
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A (3) Pencarian . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik.
