PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 24
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam (in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu). (21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman: a. di kawasan hutan; dan/ atau b. yang merupakan tumbuhan dilindungi, dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan
