Pasal 23
(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A (3) Pencarian . . . :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA (3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. deskripsi Tanaman; b. jenis Tanaman; c. bentuk Tanaman; d. aksesi; e. jumlah; dan f. lokasi asal dan waktu. (s)
