Pasal 26
(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada bupati/wali kota. (21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. Pasal27 (1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin. (21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar habitatnya; b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau penyerahan materi SDG Tanaman; dan c. memberikan layanan publik mengenai akses materi SDG Tanaman dalam pemanfaatannya.
