Pasal 3
(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan: a. membuat lubang tanam permanen; dan b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl. (3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan: a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya; b. kesesuaian Lahan; c. kemampuan Lahan; d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan e. rencana tanam. (5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.
