PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 2
(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan. (3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengupayakan olah tanah minimum; b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup; c. melakukan pergiliran Tanaman; d. melakukan . . . urusan SK No 277505 A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA d. melakukan penanaman tumpang sari; e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan f. menggunakan Pupuk secara berimbang.
