PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 68
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau instansi pemerintah. (21 Untuk dapat melakukan uji efektivitas, Setiap Orang atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki peralatan yang memadai; b. memiliki Lahan yang cukup; dan c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budi daya Tanaman dan pemupukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
