Pasal 67
(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkupnya. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang teralreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat menunjuk lembaga uji. (4) kmbaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak lembaga uji ditunjuk, harus terakreditasi.
