PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 66
(1) Untuk mengetahui formula Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (21 Formula Pupuk yang telah lulus uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan serffikat hasil uji formula Pupuk oleh lembaga uji. (3) Formula Pupuk yang telah memperoleh sertifikat, sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No277526A Pasal 67... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
