PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 65
( 1) Pupuk yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri harus berasal dari formula Pupuk hasil rekayasa. (21 Formula Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus: a. memenuhi standar mutu; dan b. dilengkapideskripsi. (3) Dalam hal Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung transgenik, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
