PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 64
(1) Pengadaan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Setiap Orang. l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memproduksi Pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
