Pasal 104
(1) Alat dan Mesin produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri yang diedarkan harus memenuhi standar mutu. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa spesifikasi atau persyaratan mutu dalam Standar Nasional Indonesia. (3) Untuk memenuhi standar mutu, Alat dan Mesin harus dilakukan Sertifikasi. SK No 277537 A (4) Dalam . . . F,EFUEUK INDONESIA (41 Dalam hal Alat dan Mesin belum ditetapkan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (5) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (6) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O5 Setiap Orang yang melakukan pengadaan Alat dan Mesin wajib memperhatikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
