PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 103
(1) Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 I huruf e dilakukan melalui produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
