PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 95
(1) Selain memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan uji: a. elikasi b. toksisitas; dan/ atau c. residu. (21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya. (3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi, Menteri menunjuk lembaga uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
