PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 94
(l) Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. pada yang Pasal 95... SK No277534A ]lffNl-trlll.Flfrl
