PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 93
(l) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, pestisida yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan teknis minimal atau batas toleransi mutu pestisida. (3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (4) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
