PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 96
(1) (21 Pestisida yang diedarkan wajib diberi label. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian label pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3)
