PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 97
(1) Setiap Orang yang mengedarkan pestisida tidak memenuhi standar mutu, tidak te{amin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 96 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. penarikan produk dari peredaran; dan/ atau d. pencabutar izin. Pasal 98... SK No277535A N,EPUIUK INDONESIA
