PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 74
(l) Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pasd 72 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penarikan produk dari peredaran; dan c. pencabutan izin.
