PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 108
(1) Pengujian produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang teralreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasall09... SK No 075660 A NEPUEUK INDONESIA Pasal 1O9 (1) Setiap Orang yang dan/atau
