PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 107
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "produksi lokal" adalah produksi yang tetap produk yang diedarkan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1O8. . . SK No277569A R,EPUBUK INDONESIA
