Pasal 106
(1) Jenis Alat dan Mesin terdiri atas: a. Alat dan Mesin prapanen; b. Alat dan Mesin panen; dan c. Alat dan Mesin pascapanen. (21 Pemberlakuan wajib standar mutu dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi. (41 Sertifikasi standar mutu minimal melalui pengujian produk sesuai persyaratan teknis minimal atau Standar Nasional Indonesia. (5) Irmbaga sertifikasi produk yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 277538 A (7) Dalam . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (71 Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi, Menteri dapat menunjuk LPK sesuai dengan ruang lingkup. (8) Pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. uji verifikasi; b. uji unjuk kerja; c. uji beban berkesinambungan; d. uji pelayanan; dan/ atau e. uji kesesuaian. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lO7 (1) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dikecualikan untuk produksi lokal atau Petani kecil. l2l Produksi lokal atau Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengedarkan AIat dan Mesin terbatas dalam satu kabupaten/ kota. (3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota.
