Pasal 71
(l) Pupuk yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar Nasional Indonesia. (3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Pupuk yang diedarkan menggunakan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T2 . . . SK No277528A FR,ESIDEN REPUBUK INOONESIA Pasal72 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) harus berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat keterangan tentang: a. nama produk; b. asal produk; c. identitas Pelaku Usaha; dan d. informasi lain sesuai dengan karakteristik produk.
