PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 70
Setiap Orang yang memproduksi atau memasukkan Pupuk bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). Paragraf 3 Peredaran Pupuk
