Pasal 59
(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. penarikan produk dari peredaran; dan b. pencabutan izin. (41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha. (5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan.
