Pasal 58
(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional. l2l Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan sebarannya. (3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan ancaman bioterorisme serla biopiracg. SK No 277523 A (4) Tanaman . . . TITTIIIIETEEIn (4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
