PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 57
(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. l2l Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha.
