PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 56
Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
