PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 55
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan Benih persyaratan teknis minimal yang SK No277522A ditetapkan oleh Menteri. (3) Persyaratan . . . FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
