Pasal 60
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu kondisi yang diakibatkan oleh pernyataan pemerintah yang dapat mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Huruf b Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Huruf c Yang dimaksud dengan "bencana sosial" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatlan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. Ayat(3)... SK No277564A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
