PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 61
Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat l2l huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Benih Hewan dan Bibit Hewan Pasd62 Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Bagian Ketiga Pupuk Paragraf I Umum
