Pasal 84
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. (2) Pestisida. . . SK No277581A PR,EStDEN REPUBUK INDONESIA l2l Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk: a. memberantas atau mencegah: 1 hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil pertanian; 2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak; 3. hama air; 4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan 5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air; b. memberantas rerumputan dan/ atau Tanaman yang tidak c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.
