PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 85
(1) Pestisida diklasifikasikan berdasarkan: a. bahan aktif; b. bahaya; dan c. lingkup penggunaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
