PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 83
Cadangan Pupuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O huruf b dan cadangan Pupuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c disediakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Bagian Keempat Pestisida
