PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 82
(1) Cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a disediakan oleh Menteri. (2) Menteri dalam menyediakan cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
