Pasal 101
(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan pestisida, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial. (2) Pestisida. . . SK No277536A :TTTXTITililIT+fTf, l2l Pestisida yang memperoleh izin percobaan pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial. (3) Penggunaan pestisida dilakukan secara tepat jenis, tepat sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat cara, tepat waktu, dan tepat mutu. (4) Penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Bagian Kelima Pakan Pasal 1O2 Sarana budi daya pertanian berupa pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Alat dan Mesin
