Pasal 143
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor l2l, yang mengatur pestisida untuk pertanian; b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586), yang mengatur perlindungan tanaman pertanian; c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616), yang mengatur Perbenihan Tanaman pertanian; d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); e. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2OO1 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4157); dan f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
