Pasal 144
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 277553 A Agar PRESIOEN R,EFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Diterapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 17 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan trasi Hpkum, ttd SK No275939A iaS vanna Djaman IEITFTfTXTIT. trT[dilI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN I. UMUM Indonesia dikaruniai oleh T\rhan Yang Maha Esa dengan beranekaragam sumber daya hayati yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralryat. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk komoditas pertanian yang mencakup Tanaman pang€rn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Sumber daya hayati pertanian yang sangat banyak dan beranekaragam sebagai unsur penting dalam pertanian perlu dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan menciptakan kemakmuran ralgrat sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Pembangunan pertanian berkelanjutan dan berwawasan lingkungErn perlu ditumbuhkembangkan melalui Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yakni mengelola sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menj" ga kelestarian lingkungan hidup. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diharapkan agar arah pertanian kedepan bertujuan untuk dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan ekspor, dan taraf hidup Petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan pada prmslpnya . . . SK No277555A PRESIDEN NEFUBUK INDONESIA prinsipnya merupakan paradigma pengelolaan pertanian yang mengintegrasikan empat elemen, yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi sehingga manfaat pertanian dapat dinikmati dalam waktu yang lama. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim, serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. Sebelum Undang-Undang Nomor 22 Taht:l: 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diberlakukan, budi daya di bidang pertanian mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman baik pengaturan untuk Tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, al<an tetapi dalam perkembangannya pengaturan dalam Undang-Undang tersebut telah mengalami perubahan kondisi lingkungan strategis sehingga lahir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OlO tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan, dan beberapa Undang-Undang lainnya terkait dengan bidang pertanian. Keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tal:un 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dalam peraturan perundang-undangan bidang pertanian melengkapi berbagai Undang-Undang bidang pertanian yang sudah ada dan keberadaannya tidak diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahrtn 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan kecuali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Untuk komoditas Hortikultura tetap diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201O tentang Hortikultura, untuk komoditas perkebunan tetap diatur dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OL4 tentang Perkebunan, untuk peternakan dan kesehatan hewan tetap diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, begitu juga terkait Lahan, penyuluhan, dan peraturan perundang-undangan lainnya tetap berlaku dan menjadi acuan dalam pelaksanaan budi daya pertanian berkelanjutan. Pelaksanaan dari Undang-Undang terkait dengan komoditas-komoditas tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini masih berlaku, kecuali untuk komoditas Tanaman pangan yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman beserta peraturan pelaksanaannya. Sehingga pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang akan disusun dalam Peraturan Pemerintah ini, arah pengaturannya diperuntukkan bagi komoditas SK No277556A Tanaman rNI-trNtrEIN Tanaman pangan ditambah pengaturan mengenai pelindungan Tanaman lagi komoditas hortikultura, serta pengaturan Pupuk, pestisida, AIat dan Mesin juga akan diberlakukan untuk semua komoditas di bidang pertanian. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, terdapat beberapa pengaturan yang harus ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah, yakni 1) Pertanian Konservasi; 2) penetapan luas maksimum Lahan dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Daya Pertanian; 3) kawasan pengembangan budi daya pertanian; 4) penggunaan Lahan dan/ atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan; 5) pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian SDG; 6) introduksi benih dan/ atau materi induk; 7) standar mutu, Sertifikasi, dan pelabelan benih unggul; 8) Tanaman, Benih Tanaman, benih hewan, bibit hewan, dan hewan yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional; 9) penggunaan sarana, prasarana, dan/ atau cara yang tidak dapat mengganggu. kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/ atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian; 10) Pelindungan Pertanian; l1) pemeliharaan pertanian; 12) pascapanen; 13) syarat dan tata cara penetapan harga dasar hasil budi daya pertanian strategis nasional; 14) penyerapan kelebihan budi daya pertanian; 15) bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional; 16) pengadaan dan peredaran Pupuk; 17) Sarana Budi Daya Pertanian; 18) permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian; dan 19) tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif. Sesuai dengan kebijakan nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini, materi muatan yang diamanatkan tersebut disusun ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Secara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi budi daya yang terdiri atas prasarana berupa Lahan dan air, serta sarana berupa benih, Pupuk, pestisida, Alat dan Mesin, Pelindungan Tanaman, panen dan pascapanen, permodalan, diversilikasi, penzinat:., dan pungutan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi. il. PASALDEMI PASAL
