Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari;
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Propinsi…
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
Pasal 2
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kendari; b. Kecamatan Mandonga; c. Kecamatan Poasia. Pasal 4…
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasab dengan Kecamatan Soropia dan Kecamatan Sampara Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Moramo dan Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanomeeto Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan...
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV…
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Kesehatan; c. Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan; d. Pertanian Tanaman Pangan; e. Pekerjaan Umum; f. Tata Kota dan Pertamanan; g. Kebersihan; h. Pendapatan; i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; j. Pemadam Kebakaran; k. Perikanan; l. Pariwisata; m.Perindustrian; n. Sosial. (2) Penambahan...
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13…
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserhkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; (2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II kendari tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. BAB VI…
Pasal 16
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 44
