PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
