Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Kesehatan; c. Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan; d. Pertanian Tanaman Pangan; e. Pekerjaan Umum; f. Tata Kota dan Pertamanan; g. Kebersihan; h. Pendapatan; i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; j. Pemadam Kebakaran; k. Perikanan; l. Pariwisata; m.Perindustrian; n. Sosial. (2) Penambahan...
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
