PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13…
