Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserhkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; (2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
