PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 8
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
