PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
