PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
